Pewarta ( Jurnalis ) Warga / Citizen Journalist

Semangat pagi sahabat Warga Jurnalis. Era jurnalistik sekarang adalah era "egaliter", keterbukaan, sejak diundangkan UU PERS, yakni UUD No. 40/1999. Kegiatan Pers (jurnalistik) sudah bukan lagi hegemoni - apalagi arogansi - insan jurnalis yang populer disebut wartawan.

Sekarang, kegiatan menulis, "memotret", mengumpulkan data-fakta, bukti-saksi melalui analisis dan penggalian informasi dengan teknik wawancara atau studi pustaka (referensi buku atau internet) bisa dilakukan oleh setiap individu warga (anggota masyarakat biasa).

Artinya, setiap orang, siapapun, di manapun dan profesi (dinas) apapun boleh melakukan kegiatan jurnalistik (kewartawanan). Ini adalah trend yang kemudian dikenal dengan istilah kegiatan jurnalisme warga (citizen journalism). Orang yang melakukan aktivitas itu lazim disebut Jurnalis Warga atau Pewarta Warga. Apakah mereka termasuk katagori 

jurnalis dan dilindungi oleh UU No. 40/1999 ? Tentu saja, asal mereka tidak melakukan perbuatan melanggar hukum publik baik Perdata maupun Pidana. Bagus lagi, kalau mereka "bernaung" dan berhimpun dalam Lembaga Perkumpulan seperti PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) ; ada media sosialnya, cari melalui googling.

UU Nomor 40 tahun 1999 Pasal 1 point 4 menyebutkan : "Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik".

Kegiatan jurnalistik adalah aktivitas kewartawanan, yakni proses mulai mencari, meliput (warta, berita) baik dari nara sumber ataupun dari suatu kejadian (fenomena) yang kemudian didukung dengan data, angka, fakta, bukti dan saksi yang akurat, selanjutnya diolah atau analisis dan terakhir di-"sajikan" sebagai warta-berita dalam format image (foto, gambar atau film) dan paparan tulisan.

Dan patut Anda ketahui, sekarang sudah sangat mudah untuk bisa diterima sebagai jurnalis lepas (amatir) di Media Cetak, On Line, Radio maupun TV, asal tulisan Anda menggunakan teori 5W+1H dan paham Kode Etik jurnalistik dengan basis referensi informasi yang akurat dan legal.

Nah, terkait dan hal tersebut, siapapun anda, bila ingin menjadi Pewarta (Jurnalis) Warga silakan belajar menulis sesuai dengan minat dan perhatian Anda pada bidang atau masalah apa.

Anda tertarik khan ? Jangan tanya bagaimana cara menulis ? Karena jawabnya sederhana : "mulailah menulis di HP, Lap Top, iPad atau NoteBook, sekarang". Selamat memulai. Sekarang.

Salam Jurnalis Warga.
@silabasuki sh mba.-

Share via :
Only member can wowing to this article. Register now here